Jalannya roda organisasi tentu tidak pernah lepas dari pengawasan. Sebagai bagian dari manajemen organisasi bersama dengan perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan, pengawasan merupakan aspek penting yang harus dilaksanakan dengan baik. Demikian pula dalam organisasi pemerintahan daerah, kita mengenal adanya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Apa itu Pengawasan?

Menurut Siagian (1990:107) pengawasan adalah proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.[1]

Dalam konteks manajemen, sebagaimana telah disinggung di awal, pengawasan merupakan salah satu fungsi dalam manajemen. Dalam teori manajemen dikenal adanya POAC atau Planning, Organizing, Actuating dan Controlling. POAC merupakan prinsip manajemen organisasi yang pertama kali diperkenalkan oleh George R. Kelly.[2]

Pengawasan atau Controlling dilakukan dalam rangka menjaga dan mengawal pelaksanaan kegiatan/program dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan guna mencapai tujuan.

Adanya proses pengawasan, memungkinkan adanya penilaian apakah suatu entitas telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara hemat, efisien, dan efektif, serta sesuai dengan rencana dan kebijakan yang telah ditetapkan, juga ketentuan yang berlaku, atau sebaliknya.

Melalui kegiatan pengawasan, pimpinan organisasi akan dapat memperoleh informasi mengenai kehematan, efisiensi, dan efektivitas dalam pelaksanaan suatu program atau kegiatan. Informasi-informasi tersebut kemudian digunakan sebagai bahan penyempurnaan kegiatan selanjutnya dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh pimpinan.

Jenis Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan guna menjamin terlaksananya program kegiatan yang telah direncanakan, berjalan sesuai dengan rencana dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government), pengawasan juga diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta bersih dan bebas dari praktik-praktik KKN.

Djohan dan Milwan dalam Modul Etika Administrasi Pemerintah (2021:9.17-9.19) mengelompokkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan ke dalam 3 (tiga) jenis antara lain:

  1. Pengawasan Melekat. Merupakan pengawasan di dalam berbagai upaya yang terjalin dalam tata laksana kegiatan yang dilakukan organisasi dan menyatu dengan sistem manajemen suatu organisasi. Pengawasan melekat dapat dilakukan melalui pengawasan atasan langsung, terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerja yang berada di bawahnya.
  2. Pengawasan Masyarakat. Merupakan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk pemantauan dan evaluasi. Pengawasan masyarakat umumnya dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi nonpemerintah. Selain itu, pengawasan jenis ini juga dapat dilakukan melalui pengaduan dan pemberian informasi, baik secara langsung maupun melalui kotak saran/pengaduan, media masa atau opini publik mengenai pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Pengawasan Fungsional. Merupakan pengawasan oleh lembaga/aparat pengawasan yang melaksanakan fungsi pengawasan secara independen, terhadap objek yang diawasi melalui audit investigasi, dan penilaian, untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan fungsional dilakukan oleh pengawas ekstern pemerintah maupun pengawas intern pemerintah.

Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Gerak langkah organisasi pemerintah daerah tentu tidak terlepas dari fungsi pengawasan dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan di dalamnya. Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah terdiri dari pengawasan fungsional, pengawasan legislatif, dan pengawasan masyarakat.

Pengawasan fungsional dilaksanakan dalam bentuk:

  1. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) mengawasi pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidangnya, serta memantau efektivitas pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai bidang tugasnya.
  2. Kepala Daerah mengawasi kinerja Aparatur Pemerintah pada Daerah Otonominya, juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat di bawahnya.

Pengawasan legislatif dilaksanakan dalam bentuk:

  1. DPRD Provinsi mengawasi pelaksanaan kebijakan Daerah Provinsi dan pelaksanaan kerja sama internasional Daerah Provinsi yang bersangkutan.
  2. DPRD Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan kerja sama internasional Daerah Kabupaten/Kota, yang dilakukan oleh Fraksi-fraksi, Komisi-komisi dan alat kelengkapan lain yang dibentuk sesuai peraturan tata tertib DPRD.

Pengawasan masyarakat dilaksanakan dalam bentuk masyarakat melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota baik secara perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat.

Cara Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan masing-masing jenis pengawasan memiliki cara tersendiri dalam menjalankan fungsinya.

Pengawasan fungsional oleh Menteri/Pimpinan LPNK, Gubernur, Bupati/Walikota dilakukan melalui berbagai kegiatan sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan berkala, insidental maupun pemeriksaan terpadu;
  2. Pengujian laporan berkala dan sewaktu-waktu dari unit/satuan kerja;
  3. Pengusutan kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya KKN; dan
  4. Penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program, proyek, serta kegiatan.

Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pengawasan tersebut, Menteri/Pimpinan LPNK, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat:

  1. Meminta, menerima dan mengusahakan memperoleh bahan-bahan dan atau keterangan dari pihak yang dipandang perlu;
  2. Melakukan atau menyuruh melakukan penyelidikan atau pemeriksaan di tempat-tempat pekerjaan;
  3. Menerima, mempelajari dan melakukan pemeriksaan kebenaran pengaduan;
  4. Memanggil pejabat-pejabat yang diperlukan untuk diminta keterangan dengan memperhatikan jenjang jabatan yang berlaku; dan
  5. Menyarankan kepada pejabat yang berwenang mengenai langkah-langkah yang bersifat preventif maupun represif terhadap segala bentuk pelanggaran.

Selanjutnya, pengawasan legislatif yang dilakukan oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan melalui berbagai kegiatan sebagai berikut:

  1. Pemandangan umum Fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD;
  2. Rapat pembahasan dalam sidang komisi;
  3. Rapat pembahasan dalam Panitia yang dibentuk berdasarkan tata tertib DPRD;
  4. Rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah dan pihak yang diperlukan; dan
  5. Kunjungan kerja.

Dalam pelaksanaannya, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat:

  1. Mengundang pejabat Pemda untuk diminta keterangan, pendapat dan saran;
  2. Menerima, meminta dan mengusahakan untuk memperoleh keterangan dari pejabat/pihak-pihak terkait;
  3. Meminta pihak-pihak tertentu melakukan penyelidikan maupun pemeriksaan; dan
  4. Memberi saran langkah preventif dan represif kepada pejabat berwenang.

Seperti telah disebutkan di atas, selain pengawasan fungsional dan pengawasan legislatif, masyarakat dapat melakukan pengawasan atas berjalannya pemerintahan. Masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemda melalui:

  1. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya KKN di lingkungan Pemda maupun DPRD; dan
  2. Penyampaian pendapat dan saran mengenai perbaikan, penyempurnaan baik preventif maupun represif atas masalah yang disampaikan.

Pengawasan tersebut, disampaikan kepada pejabat yang berwenang atau instansi terkait, serta masyarakat berhak memperoleh informasi perkembangan penyelesaian masalah yang diadukan kepada pejabat yang berwenang tersebut.

Koordinasi Pengawasan Fungsional atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Kebijakan pengawasan fungsional penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan masukan dari Menteri/Pimpinan LPNK. Untuk memperoleh masukan tersebut, Menteri Dalam Negeri menyelenggarakan rapat koordinasi pengawasan fungsional yang umumnya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas).

Menteri/Pimpinan LPNK berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi. Sedangkan perencanaan dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dikoordinasikan oleh Gubernur.

Pelaporan atas Hasil Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Menteri/Pimpinan LPNK dilaporkan kepada Presiden, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Gubernur, dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada instansi terkait. Dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota atas kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Gubernur, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Pimpinan Unit Kerja Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, mengambil langkah-langkah tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Tindak lanjut hasil pengawasan tersebut terdiri atas:

  1. Tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Tindakan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi;
  3. Tindakan tuntutan/gugatan perdata;
  4. Tindakan pengaduan perbuatan pidana;
  5. Tindakan penyempurnaan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan.

Menteri/Pimpinan LPNK, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan.

Sanksi

Gubernur, Bupati/Walikota dan Pimpinan DPRD yang menolak pengawasan dan tidak melaksanakan tindak lanjut hasil pelaksanaan pengawasan dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Diya Erni/Dani Suluh)

Referensi:

Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Modul Etika Administrasi Pemerintah diakses melalui laman https://pustaka.ut.ac.id/lib/adpu4533-etika-administrasi-pemerintahan-edisi-3/

[1] https://inspektorat.sulbarprov.go.id/v2/portfolio/fungsi-pengawasan-dalam-manajemen-controlling-dan-jenisnya/

[2] https://nanggulan.kulonprogokab.go.id/detil/818/monitoring-dan-evaluasi-pemerintahan-kalurahan-sebagai-siklus-manajemen

Share:
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments